Secara historis, desa merupakan cikal akan terbentuknya penduduk politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum saat bangsa ini terbentuk. Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa desa adalah kesatuan penduduk hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk sesuaikan dan mengurus keperluan penduduk setempat, berdasarkan asal-usul dan rutinitas istiadat setempat yang…